INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan pencegahan terhadap pendiri sekaligus pemilik imperium bisnis Dua Mutiara Group Tan Kian, dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) ASABRI.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa penyidik hingga kini masih mendalami dugaan Tan Kian dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Benny Tjokro alias Bentjok.
“Belum dicegah,” kata Febrie saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Febrie pun belum dapat memastikan apakah pemilik Hotel JW Mariot dan mal Pasific Place itu akan diperiksa kembali. Tan Kian terakhir kali diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus ASABRI pada Rabu (10/2/2021).
Meski demikian, Febrie memastikan, penyidik bekerja profesional dalam mengusut tuntas kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp23 triliun ini.
“Kami bekerja sesuai alat bukti,” imbuh Febrie.
Nama Tan Kian terseret perkara dugaan korupsi dana investasi PT Asabri yang menjerat rekan bisnisnya Bentjok bermula dari dua proyek properti..
Meski demikian, Penasihat Hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, memastikan bahwa dua proyek tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi yang menjerat bos PT Hanson International Tbk (MYRX) itu.
“Tan Kian tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Jiwasraya dan Asabri,” kata Andi kepada dikutip dari Bisnis.com, Selasa (16/2/2021).
Andi memaparkan dua proyek yang melibatkan Bentjok dan Tan Kian adalah proses bisnis biasa. Dalam proyek pertama, misalnya, pihak Benny Tjokro yakni PT Duta Regency Karunia, perusahaan dimana adik dari Bentjok yaitu Teddy Tjokro dan Franky Tjokro duduk sebagai manajemennya, menyediakan tanah atau lahan.
Sementara Tan Kian, selaku Direktur Utama PT Metropolitan Kuningan Property bertugas membangun dan memasarkan apartemen di atas tanah tersebut.
“Harga lahan tersebut telah dibayar lunas oleh KSO DRK-MKP (Kerjasama Operasi Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property) kepada PT Duta Regency Karunia,” jelasnya.
Sementara dalam proyek kedua, pihak Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan milyar untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang dulunya sejak tahun 1994 telah mulai dibebaskan oleh pihak Benny Tjokro.
Dengan demikian, lanjut dia, secara sederhana, dalam kedua proyek tersebut, tanah atau lahan yang disediakan atau dibebaskan pihak Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rif]