Digugat Class Action Warganya, Anak Buah Anies Siapkan Tenaga Ahli

INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah DKI Jakarta siap menghadapi gugatan class action yang telah didaftarkan Tim Advokasi Korban Banjir DKI 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, tim biro hukum sedang mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan warga.

Bacaan Lainnya

“Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa,” kata Yayan, Selasa (14/1/2020).

Tak hanya itu, Yayan mengatakan, tim biro hukum juga akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga. “Tenaga ahli dari luar jika diperlukan,” katanya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta mendaftarkan gugatan class action terkait banjir yang melanda Ibu Kota pada awal tahun 2020.

Perwakilan tim advokasi, Azas Tigor Nainggolan, menyebut ada 243 warga Jakarta yang menggugat Anies karena lalai dalam mengantisipasi terjadinya banjir Jakarta.

“Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu ya di awal tahun baru. Nah gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dasar gugatannya, Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya,” ujar Tigor, Senin (13/1/2020).

Dalam gugatan yang didaftarkan dengan nomor gugatan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst itu, setidaknya warga telah dirugikan secara materiil sekitar Rp 42.334.600.149. Jumlah itu hanya berasal dari kerugian warga yang ikut mendaftarkan gugatan, belum termasuk kerugian keseluruhan warga DKI Jakarta.[ab]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *