Dihukum Mati, Eks Bos Yakuza Osamu Yano Ditemukan Tewas di Penjara

INDOPOLITIKA.COM – Mantan bos yakuza, Osamu Yano, (71) yang dihukum mati atas dakwaan pembunuhan dan dakwaan lainnya termasuk penembakan 2003 di sebuah bar di Utara Tokyo, ditemukan meninggal di dalam selnya, dan diduga bunuh diri.

Kementerian Kehakiman setempat mengumumkan bahwa Osamu Yano, mantan ketua geng yang berafiliasi dengan sindikat kejahatan terorganisir Sumiyoshi-kai, ditemukan tak sadarkan diri dan berdarah di futon di selnya di Rumah Tahanan Tokyo sekitar pukul 7:45 pagi waktu setempat, pada 26 Januari.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangannya, sebelum ditemukan meninggal di dalam sel nya, tidak ditemukan masalah sama sekali terhadap saat akan tidur sekitar jam 9 malam sebelumnya. “Kementerian Kehakiman percaya bahwa kematiannya adalah bunuh diri dan sedang mencari penyebab kematiannya,” jelas keterangan pejabat setempat mengutip The Mainichi, Rabu (29/1/2020).

Diketahui, putusan pengadilan terakhir dan informasi lain tentang penembakan 2003, Yano memerintahkan kaki tanya untuk membunuh kepala geng saingannya. Pada Januari 2003, para penembak melepaskan tembakan ke sebuah bar di ibukota Prefektur Gunma, Maebashi, dan  menewaskan tiga pelanggan dan melukai dua lainnya, termasuk bos geng saingannya. Mereka juga menembak mati seorang anggota geng yang berada di depan bar pada saat itu.

Yano dijatuhi hukuman mati dalam persidangan awal. Ia kemudian ditahan. Namun, dia mengajukan banding. Pada bulan Maret 2014, Mahkamah Agung menolak banding terakhirnya, menyatakan bahwa meskipun dia bukan orang yang melakukan pembunuhan, dia adalah dalang di balik penembakan itu, dan itu “kejam dan brutal”.

Penembakan itu bahkan tidak memperdulikan dengan kemungkinan melibatkan warga negara biasa sebagai korbanya. Setelah finalisasi hukumannya, Yano mengakui dua pembunuhan lainnya, yang mengarah pada penemuan dua mayat. Dia kemudian didakwa karena pembunuhan lagi.[asa]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *