Dikepung-Diamuk Warga, Satpam Pelaku Pelecehan Seksual Anak 5 Tahun di Makassar Lolos dari Maut

INDOPOLITIKA.COM – Seorang satpam perumahan di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial HD (30) selamat dari maut usai dikepung dan diamuk massa atas perbuatanya.  

Warga merujak HD karena diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 5 tahun. HD yang sempat mengelak akhirnya harus mengakui perbuatanya setelah ditunjukan bukti rekaman CCTV perbuatan bejatnya terhadap bocah polos itu.  

Bacaan Lainnya

Tak ayal, warga yang kadung marah, mengamuk terhadap HD. Pihak kepolisian bahkan sempat kewalahan mengamankan HD dari kepungan massa yang mendatangi lokasi kediaman HD di salah satu kos elit di Jalan Haji Kalla Campagaya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar Sulawesi Selatan pada Jumat malam, (19/4/2024). 

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, polisi sempat mengalami kewalahan saat pengamanan karena banyaknya massa yang marah dan menggeruduk pelaku. 

“Pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh anak remaja berusia 30 tahun. Di tempat kejadian perkara, petugas kepolisian saat berusaha melakukan evakuasi terhadap pelaku sempat terkendala oleh adanya warga yang terpancing atas kejadian tersebut,” kata Iptu Sangkala dikutip Minggu (21/4/2024). 

Aksi pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur tersebut terungkap setelah korban menangis kesakitan dan melapor ke orangtuanya. 

Atas kejadian tersebut, korban yang masih di bawah umur mengalami trauma dan sedang ditangani oleh pihak terkait.  

“Tim dari unit perlindungan perempuan dan anak Polrestabes Makassar selaku pihak yang menangani perkara ini, sudah melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kondisi psikologis dari sang anak,” terang Iptu Sangkala. 

Sementara ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku HD. Namun atas kelakuannya, HD bisa terancam pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *