INDOPOLITIKA.COM- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab sejumlah kritik dari berbagai pihak, mengenai Perppu No 1 tahun 2020 yang dinilai kebal hukum.
Jawaban itu disampaikan wanita yang akrab disapa Ani ini dalam acara Economic Challenges Sepecial Ramadan Metro TV, yang diunggah kembali di akun instagramnya, Kamis (30/4/2020) malam.
Perppu No 1 tahun 2020 sendiri mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kritikan kepada Ani disampaikan mantan Menkeu era Orde Baru Fuad Bawazier yang menyebut “paket stimulus ekonomi sebagai paket stimules.”
“Fakta dan data menunjukkan bahwa Pandemi Covid 19 telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi masyarakat, dan dunia usaha. Dalam situasi ini, Pemerintah harus segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa untuk penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN,” papar Menkeu.
Menurut Sri Mulyani, Perppu no. 1 tahun 2020 diterbitkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan memadai, yaitu kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di dalam mengatasi situasi kegentingan yang memaksa di tengah wabah Corora.
Selain itu, lanjutnya, Perppu juga dimaksudkan untuk mengantisipasi agar ancaman yang membahayakan perekonomian nasional ini tidak menjalar menjadi krisis keuangan. Perppu ini kemudian diturunkan dalam berbagai peraturan di bawahnya, seperti Peraturan Presiden untuk mengatur relokasi belanja negara, termasuk transfer daerah, dan batas defisit. “Tanpa Perppu ini, Pemerintah tidak bisa mengambil langkah-langkah extraordinary untuk mengatasi persoalan sosial dan ekonomi masyarakat dengan cepat,”ujarnya.
Menkeu menambahkan, untuk menjaga itikad baik tersebut, maka seluruh due process pengambilan keputusan pelaksanaan Perppu ini melibatkan semua pihak Pemerintah melalui rapat dengan para Menko, sidang Kabinet, serta melibatkan Polri dan Kejaksaan. Pemerintah juga memastikan tidak mengambil keputusan sendiri dan secara intens berkonsultasi dengan DPR dan BPK agar penerapannya dapat dilakukan secara tepat, kehatian-hatian, dan penuh tanggung jawab.
“Beberapa pihak mengkhawatirkan Perppu ini sebagai peraturan yang kebal hukum. Hal ini tentu saja sangat tidak benar. Perppu ini tidak menghilangkan hak budget DPR. Pemerintah Bersama-sama DPR juga semakin meningkatkan kehati-hatian. DPR tetap menjalankan tugas pengawasannya,” tegasnya.
Dikatakan Sri Mulyani, pemerintah tetap berkewajiban menyusun pertanggungjawaban laporan keuangan dimana BPK RI tetap akan melaksanakan tugas pemeriksaan (audit) atas laporan keuangan pemerintah tersebut.
“Banyak pihak juga mempersoalkan Pasal 27 yang dianggap kebal hukum. Sementara pasal ini sama sekali bukan hal baru karena di dalam berbagai produk Undang-Undang, diatur perlindungan hukum serupa, seperti UU Pengampunan Pajak,” pungkasnya. (rma)