INDOPOLITIKA.COM – RUU Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dinilai menurunkan derajat Pancasila. Hal ini diutarakan oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Din Syamsuddin. Menurutnya RUU HIP memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.
“Serta memeras Pancasila ke dalam pikiran-pikiran yang menyimpang,” ujar Din dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Pendekatan menurunkan derajat atau downgrading ini dengan mengaturnya ke dalam UU, menyempitkan arti atau reduksionis dan memonopoli Pancasila adalah berbahaya bagi eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila.
Ia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut karena akan memecah belah bangsa.
Din juga meminta menghentikan pembahasan sejumlah RUU di tengah keprihatinan nasional akibat COVID-19 adalah tidak arif bijaksana apalagi cenderung dilakukan secara diam-diam dengan menutup aspirasi dari masyarakat madani.
“Praktik demikian merupakan hambatan terhadap pembangunan demokrasi Pancasila yang berkualitas yang kita cita-citakan bersama,” pungkas dia. [rif]