INDOPOLITIKA.COM – Tuduhan yang menyebut dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Din Syamsuddin, sebagai orang yang radikal ditepis berbagai pihak. Tuduhan tersebut dinilai tak berdasar dan tak mempunyai bukti konkret.
Isu Din Syamsuddin radikal ini diembuskan oleh sejumlah alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR). Mereka pun mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberi sanksi kepada Din Syamsuddin.
Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim menyesalkan tindakan kelompok manapun yang mendiskreditkan dan menyudutkan Prof Din Syamsuddin sebagai bagian dari kelompok radikal. Ia menyebut hal itu sebagai fitnah yang keji.
“Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada seorang tokoh dan pemimpin muslim penting tingkat dunia yang sangat dihormati karena dalam waktu yang panjang telah mempromosikan Wasatiyatul Islam atau Islam Moderat di berbagai forum dunia,” ujar dia di Jakarta, Jumat (12/2/2021), melansir Antara.
Sementara itu, Cendekiawan muslim yang juga mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, ikut berkomentar. Menurutnya, pelaporan tersebut absurd dan tidak masuk akal jika Din Syamsuddin dilaporkan sebagai radikal.
Menurutnya, kelompok yang mengatasnamakan GAR ITB yang melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN sebagai radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI, jelas mengada-ada.
“Prof Din adalah salah satu guru besar terkemuka UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dia memberikan banyak kontribusi bukan hanya pada UIN Jakarta, tapi juga Muhammadiyah dan negara-bangsa Indonesia dengan menyosialisasikan pentingnya dialog dan perdamaian untuk membangun peradaban dunia yang lebih adil,” katanya, Jumat (12/2/2021).
Untuk diketahui, Prof Din Syamsuddin saat ini masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan status di ITB sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA).
GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN berkenaan dengan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Awalnya, pelaporan tersebut sudah dilayangkan ke KASN melalui email dan surat pada Oktober tahun lalu.
Namun demikian, beberapa waktu kemudian GAR ITB mendatangi langsung KASN berharap pelaporan tersebut langsung ditanggapi. Salah satu isi laporan yakni soal sikap Din yang dianggap mengeksploitasi sentiman agama. [rif]