INDOPOLITIKA.COM – Perseteruan Mantan Wakil Menteri Luar NegeriDino Patti Djalal dengan terduga mafia tanah Fredy Kusnadi masih terus berlangsung. Kali ini Dino dilaporkan oleh Fredy Kusnadi pada ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, pada Rabu (17/2/2021).
Sebelumnya Dino juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang sama. “Fredy ini kan orang yang teraniaya, artinya kalau dia jahat biarlah polisi yang menyelesaikan. Bukan dia diadili di media sosial, kemarin jor-joran Jumat atau hari Rabu di Twitter,” ungkap Kuasa hukum Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Tonin mengatakan kliennya melaporkan Dino Patti Djalal terkait Pasal 45A Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia mengeklaim Laporan kliennya diterima polisi dengan nomor LP/B/0116/II/2021/Bareskrim tertanggal 17 Februari 2021. Hanya saja, dia tidak memperlihatkan bukti penerimaan laporan tersebut ke awak media.
Lebih lanjut, Tonin mengatakan Dino tidak berhenti berkoar-koar menuding kliennya sebagai mafia tanah di media sosial. Padahal, kata Tonin, kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian, maka harusnya cukup diserahkan ke pihak berwajib tidak dibawa ke media sosial. Bahkan lewat akun instagramnya, Dino menampilkan sosok perempuan bernama Sherly disuruh menangis.
“Hari ini kami terpaksa melaporkan, karena itu hukum yang mengatakan, dosa apa? Pidana harus kita laporkan. Supaya ia berhenti,” tegas Tonin. [ind]