Dipecat Dari Jabatan Wakil Rektor UIN, Masri Mansoer: Alasannya Mengada-ada

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Amany Lubis memberhentikan Prof Masri Mansoer dari jabatan Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, Kamis (18/2/2021).

Prof Masri Mansoer, membenarkan bahwa dirinya diberhentikan dari jabatannya berdasarkan SK Rektor. Namun, ia menyebutkan bahwa alasan pemberhentiannya itu terlalu mengada-ada lantaran dianggap tidak dapat bekerjasama dengan Rektor.

Muat Lebih

“Saya Prof. Dr. Masri Mansoer, M.A., benar diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Alasan pemberhentian saya dicari-cari dan mengada-ada dan disebutkan saya tidak dapat bekerjasama dengan Rektor,” ujar Masri Mansoer dalam keterangannya di Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat malam (19/2/2021).

Prof Masri menegaskan bahwa yang sesungguhnya terjadi adalah bukan dirinya tidak bekerjasama dengan Rektor, melainkan diputusnya koordinasi antara Rektor dengan dirinya terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Warek.

“Bahkan saya diasingkan dengan tidak dilibatkan dalam rapat-rapat pimpinan yang berhubungan dengan tupoksi saya. Situasi ini berlangsung selama 3 bulan terakhir,” tegasnya.

Menurut Prof Masri, ia bersama rekannya, Prof Andi Bakri Faisal dicopot secara sepihak alias tanpa proses klarifikasi pemeriksaan sebagaimana diatur dalam aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan.

“Kami diberhentikan tanpa proses klarifikasi, pemeriksaan yang sesuai dengan aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan,” tegas tokoh Muhammadiyah ini.

“Sebelumnya saya sudah menduga akan diberhentikan karena permohonan dialog yang sehat tidak pernah diklarifikasi. Pemanggilan terhadap saya dilakukan 2 kali tanpa menyebutkan apa pelanggaran yang saya lakukan,” sambungnya.

Prof Masri menilai, Rektor telah memberhentikan secara sewenang-wenang dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, ia justru merasa sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sebab kini UIN dikelola secara tidak profesional, tidak patuh pada prinsip-prinsip good university governance (GUG).

“Sebagai warga negara yang baik, saya akan membela hak-hak hukum kami,” cetusnya.

Prof Masri menambahkan, pemberhentiannya dari Warek III Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu diduga masih berkaitan dengan statusnya sebagai saksi dan tergabung dalam upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik.

“Sebagai informasi, bahwa kami diberhentikan diduga karena nama saya dicantumkan sebagai saksi dalam laporan ke polisi oleh pihak lain dan tergabung dalam upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik,” ungkapnya.

“Selanjutnya saya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum saya, tentang langkah-langkah hukum yang diambil,” demikian Prof Masri.

Diberitakan sebelumnya, Rektor UIN Jakarta Prof Amany Lubis pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan korupsi dan pemalsuan keterangan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan asrama mahasiswa di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah.

Koordinator UIN Watch Sultan Rivandi mengaku mendapatkan laporan dan data ada dugaan penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pemalsuan keterangan serta dugaan korupsi di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hal tersebut diketahui dalam proposal atau permohonan dana menggunakan 2 stempel yang berbeda.

“Dugaan ini diketahui dari kecurigaan BPKH saat ada proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta dengan menggunakan Logo UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas nama Panitia Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa,” kata Sultan dalam keterangannya Kamis (19/11/2020) lalu. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *