Dishub Tangsel Siapkan Surat Edaran ke Perusahaan Bus Tidak Angkut Pemudik

INDOPOLITIKA.COM- Presiden Joko Widodo telah menetapkan larangan mudik untuk semua kalangan, guna mencegah meluasnya Covid-19.

Atas penetepan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tangsel, Purnama Wijaya sesuai dengan instruksi Presiden akan segera menindaklanjuti larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan instruksi Presiden kami akan menyampaikan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona sebaiknya,” ucap Purnama menjelaskan kepada media, Rabu (22/4/2020).

Lanjut Purnama, saat ini pihaknya akan merancang Surat Edaran (SE) untuk mensosialisasikan kepada Perusahan Otobus (PO) di wilayah Tangsel untuk tidak mengangkut pemudik.

“Ya kita kan kalau untuk PO pembatasan PSBB 50 persen penumpang itu sudah diberlakukan. Nah, kalau untuk mudik jujur aja kita belum. Karena kita bulan puasa kan juga belum. Tapi, kita akan buat edaran ke PO semua. Kita akan sosialisasikan ke Camat, Lurah dan RT RW secara berjenjang. Ke Camat terus ke PO untuk tidak mengangkut mudik,” paparnya.

Terpisah, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie juga akan segera mensosialisasikan perihal larangan mudik kepada masyarakat melalui gugus RT dan RW.

“Ke pengurus RT dan RW sebagai bagian dari tim Gugus Tugas diingkungan, mensosialisasikan larangan tersebut. Lagian repot juga kalau mudik, pas sampai kampung diminta karantina mandiri selama 14 hari. Kan ngapain juga,” tambahnya.(azh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *