Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Dilanjutkan Hingga 31 Agustus

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Membludaknya antrean masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi hingga 31 Agustus 2020. Antrean ini dikarenakan masa berlaku SIM-nya habis selama masa pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dispensasi perpanjangan diberikan karena membludaknya antrean pemohon perpanjangan SIM dalam beberapa hari terakhir di beberapa Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Katanya, perpanjangan dispensasi ini hingga 31 Agustus 2020.

Muat Lebih

“Masa dispensasi diperpanjang mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).

Sebelumnya, AKP Lalu Hedwin Kasi SIM PMJ, dilansir dari RRI, mengatakan bahwa pihak kepolisian tengah mengajukan perpanjangan masa dispensasi SIM.

“Saat ini kami tengah mengajukan perpanjangan masa pengurusan untuk SIM yang didispensasi. Rencananya sampai Agustus,” tandasnya.

Ia juga menyebut antrean pemohon perpanjangan SIM sudah lebih diatur jika dibandingkan dengan pekan lalu. Hal itu buntut dari sistem pemberian nomor urut bagi para pemohon. Kemudian, pemohon yang memiliki nomor urut besar, juga diimbau untuk pulang lebih dulu dan datang kembali siang hari.

Selain itu, sistem pembatasan kuota bagi pemohon SIM juga menyesuaikan dari kapasitas ruang tunggu. Sehingga, diharapkan tidak terjadi penumpukan orang dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *