INDOPOLITIKA.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK, usai menjalani serangkaian pemeriksaan Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 01.20 WIB dinihari.
Saat keluar dari gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Wahyu yang sudah mengenakan rompi warna oranye masih sempat menjawab beberapa pertanyaan wartawan kepadanya. Ia juga menyerahkan secarik kertas kepada awak media.
Dari secarik kertas itu, ada lima poin yang disampaikan. Salah satunya meminta didoakan agar tetap sabar dan diberikan kesehatan.
Begini isi secarik kertas itu:
- Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami
- Saya meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia.
- Kejadian ini murni masalah pribadi saya saya dan saya akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
- Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU.
- Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran.{asa}