INDOPOLITIKA.COM- Setelah dapat masukan dari DPRD DKI Jakarta terkait ancaman sanksi pidana lantaran telah merevitalisasi Monas, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Heru Hermawanto, akan berkonsultasi terlebih dulu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Nanti akan kami laporkan (kepada Anies). Kalau menang harus kami hentikan, sementara kan sifatnya, kalau memang harus kami lengkapi, kami lengkapi,” kata Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Heru akan mencermati soal Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Peraturan itu menjadi dasar DPRD menghentikan sementara revitalisasi karena belum ada izin dari Sekretariat Negara.
“Ini kita cermati betul. Karena awalnya Keppres 25 pada waktu itu menyusun dengan asumsi pelaksanaan dibebankan kepada APBN, jelas di pasal itu, yang harus perbaikan itu pemerintah pusat. Nanti kita cek seperti apa,” ucap Heru.
Setelah keluar Keppres 25 Tahun 1995, Pemprov DKI kemudian mengeluarkan Pergub Rencana Induk Penataan Medan Merdeka Tahun 1997. Di situ, menurut Heru, Pemprov menjadi pengelola dan bisa melakukan penataan.
“Untuk implementasi, disusun Pergub. dalam Pergub itu penataan kawasan Monas, salah satunya melalukan penataan taman,” ucap Heru.
Seperti diketahui, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara revitalisasi Monas. Baginya, Pemprov harus mendapat izin dari Menteri Sekretaris Negara.
“Pokoknya semua kegiatan di Monas Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensetneg terkait Kepres. Semua aturan (daerah) tetap kalah dengan Kepres,” kata Ida saat Komisi D menggelar rapat dengan Pemprov DKI Jakarta.[sgh]