Ditjen Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah Berada Di Indonesia Sejak 7 Januari

INDOPOLITIKA.COM- Tersangka Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020 akhirnya diakui oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Sebelumnya baik KPK dan Kemenkuham sepakat pada saat OTT KPK berlangsung menyebut, Harun Masiku sudah keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F mengatakan, ada kesalahan sistem di perangkat yang ada di bandara Soekarno-Hatta. Sehingga pihaknya menerima data yang tidak akurat. Akibatnya Ronny tidak mengetahui kalau Harun sudah kembali ke tanah air.

“Sudah masuk rupanya setelah kita dalami sistem itu sudah masuk. Memang ada delay time karena di (Terminal) 2F itu perangkat IT kita baru pasang di sana jadi ada delay time setelah kita dalami dan kita tahu sudah masuk tanggal 7 Januari 2020 yang lalu,” imbuh Ronny.

Meskipun Harun diketahui sudah berada di Indonesia. Namun keberadaannya hingga saat ini belum diketahui. Status Harun saat ini pun menjadi buronan KPK.

Harun dijadikan tersangka oleh KPK terkait dengan kasus penyuapan kepada Wahyu Setiawan. Penyuapan itu dilakukan untuk memuluskan dirinya dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan dan dua orang staf Sekjen Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Saeful dan Donny.  Namun berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Harun dikabarkan sudah berada di Singapura  sejak 6 Januari 2020 dan belum kembali OTT itu terjadi.

“Belum tercatat adanya pergerakan masuk ke Indonesia,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang Senin, 13 Januari 2020.[pit]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *