INDOPOLITIKA.COM – Paska ditolaknya surat pengunduran diri Achmad Purnomo sebagai Bakal Calon Wali Kota oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, Jawa Tengah, persaingan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo 2020 kembali sengit.
Keputusan penolakan mundurnya Purnomo dari pertarungan Pilwakot Solo tersebut tertuang dalam surat pernyataan dari hasil rapat internal partai, Sabtu (6/6/2020).
Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Pemenangan Pemilu, Putut Gunawan mengungkapkan, hasil konsolidasi dan koordinasi internal partai yang diikuti pengurus DPC, pengurus cabang, dan pengurus ranting, memutuskan menolak Purnomo mundur sebagai bakal cawali.
“Kami menolak surat permohonan Purnomo mundur sebagai bakal cawali di Pilwalkot Solo yang diusung DPC PDIP Solo,” ujar Putut dalam konferensi pers di Kantor DPC PDIP Solo, Jawa Tengah, Minggu (7/6/2020).
Dengan keputusan ini, DPC PDIP Solo tetap mengusung pasangan bakal cawali dan cawawali Achmad Purmomo dan Teguh Prakosa di Pilwalkot Solo 2020. Diketahui, selain Purnomo, kader PDIP yang juga maju di Pilwalkot Solo adalah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Namun, Gibran tidak mendapat rekomendasi dari DPC PDIP Solo.
“Kami tetap setia dan menunggu rekomendasi DPP PDIP terkait bakal cawali dan cawawali yang diusung DPC PDIP Solo,” katanya.
Sementara itu, dilansir dari Sindonews, Achmad Purnomo siap maju kembali di Pilwalkot setelah pengunduran dirinya sebagai bakal calon wali kota Solo ditolak DPC PDIP Solo.
“Saya belum tahu kabarnya, saya baru tahu dari njenengan (Anda). Saya belum tahu keputusan DPC PDIP Solo seperti itu,” kata Achmad Purnomo saat dikonfirmasi para wartawan di kediamannya di Jalan Bhayangkara, Solo, Minggu (7/6/2020).
Secara resmi, kata Purnomo, dirinya tentu akan diberi tahu DPC PDIP Solo terkait penolakan pengunduran dirinya dari bakal calon wali kota Solo. Ia juga ingin mengetahui pertimbangannya apa sehingga pengunduran dirinya ditolak.
“Terlepas dari itu saya kan kader. Setelah dikonfirmasi DPC PDIP Solo lebih lanjut, saya tidak menolak keputusan partai,” katanya. Dengan kata lain, sebagai kader partai ia tidak bisa menolak dan siap melaksanakan keputusan DPC PDIP yang menugaskan dirinya sebagai bakal calon wali kota Solo berpasangan dengan Teguh Prakosa.
Purnomo siap melaksanakan perintah DPC PDIP Solo yang tetap mempertahankan dirinya untuk diusung sebagai bakal calon wali kota.
“Saya harus terima dengan semangat bahwa saya kader dan petugas partai,” katanya.
Diungkapkannya, surat pengunduran diri disampaikan kepada DPC PDIP Solo yang menugaskan dirinya. Sehingga surat surat pengunduran diri tidak ditembuskan ke DPD PDIP Jawa Tengah atau DPP PDIP. Jika setuju DPC PDIP Solo yang melaporkannya ke DPD PDIP Jawa Tengah dan DPP PDIP. [rif]