INDOPOLITIKA.COM – Mantan Ketua PPP Muhammad Rommahurmuziy alias Romi divonis 2 tahun kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Kendati demikian, Romi masih memiliki hak politiknya. Sebab Majelis Hakim PN Tipikor menolak tuntutan Jaksa KPK untuk mencabut hak politik terhadap Romi.
Majelis Hakim berpendapat, pencabutan hak politik dalam perkara korupsi, tak lagi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur persoalan serupa.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam penjelasan praputusan terhadap Romi menerangkan, ada putusan MK nomor 56 PUU/XVII/2019. Penjelasan dalam putusan MK tersebut, mengharuskan adanya putusan hukum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap untuk mencabut hak politik seorang terpidana.
Sedangkan, putusan untuk Romi, baru pada tingkat peradilan pertama. Pun dikatakan Hakim Fahzal, hukuman pencabutan hak politik harus dijalankan setelah pidana pokoknya terpenuhi.
“Majelis Hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sehingga, tidak perlu lagi menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, terkait perkara ini (Romi),” terang Hakim Fahzal saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis Romi selama 2 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta. Namun, hukuman terhadap Romi tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang meminta Majelis Hakim memenjarakan Romi selama 4 tahun, dan denda Rp 250 juta.[ab]