INDOPOLITIKA.COM – Pemprov DKI Jakarta menerapkan pemulasaran dan pemakaman jenazah dengan standar operasional prosedur Covid-19. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan prosedur Covid-19 yang diterapkan, antara lain jenazah harus dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, harus dimakamkan kurang dari 4 jam, serta petugas harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
Gubernur Anies pun menyebutkan angka pemulasaran dan pemakaman sesuai dengan peosedur Covid-19 tersebut terus bertambah setiap hari. Terhitung sejak 6 Maret hingga 29 Maret 2020, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan 283 pemulasaran dan pemakaman jenazah. Jumlah tersebut lebih besar dari angka resmi tentang kematian Covid-19.
“Sejak tanggal 6 itu mulai ada kejadian pertama sampai dengan kemarin tanggal 29 itu ada 283 kasus. Artinya, ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites. Karena itu, tidak bisa disebut sebagai positif atau sudah dites tapi belum ada hasilnya atau hasil tes belum keluar, kemudian wafat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Untuk diketahui, teknis pelaksanaan pemulasaran jenazah telah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta No. 55 Tahun 2020. Sedangkan, teknis pelaksanaan pemakaman jenazah telah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta No. 05 Tahun 2020.
Pemprov DKI Jakarta memberikan informasi layanan pemulasaran dan pemakaman Jenazah COVID-19 melalui call center 112. Masyarakat juga dapat menghubungi call center yang akan terhubung langsung dengan piket layanan pemakaman di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon 5480137 atau 5484544. [ab]