INDOPOLITIKA.COM – DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta bakal mengusulkan Pemerintah Pusat menjadikan Jakarta sebagai kawasan perdagangan di Indonesia setelah ibu kota resmi dipindahkan ke Kalimantan Timur. Jakarta tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang bisa menggenjot Pendapatan Asli Daerah (SDA) menjadi salah satu pertimbangan untuk dijadikan kawasan perdagangan.Meskipun, pembahasan mengenai itu nantinya dilakukan oleh DPR dan Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan berpendapat permintaan itu terbilang wajar, karena melihat kondisi geografis Jakarta tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat dikelola untuk menyumbang pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau usulan seperti itu bisa diterima, saya kira roda perekonomian akan tetap berjalan dan tidak terganggu. Apalagi potensi sumber daya kita hampir bisa dikatakan tidak ada, sehingga potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi dan pajak-pajak lah yang masih bisa kita terus kelola,” kata Pantas kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).
Pantas melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta bisa mengelola retribusi dan pajak untuk mendorong pendapatan daerah bila permintaan tersebut dikabulkan Pemerintah Pusat. “Sektor retribusi dan pajak-pajak lah yang masih bisa kita terus kelola,” ujarnya.
Pantas mendukung upaya pemindahan ibu kota. Dia menilai pemindahan ibu kota dilakukan untuk pemerataan.
“Kami pikir niatan Pemerintah Pusat sangat baiklah, karena niatnya semata-mata untuk mengembalikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung dari wilayah DKI Jakarta sekaligus pemerataan antar daerah dan wilayah-wilayah,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satu persyaratannya adalah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah pusat pun akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai melakukan peninjauan di salah satu titik lokasi calon ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). “(RUU) sudah disiapkan, nanti dimasukan Januari,” kata Jokowi.
Jokowi menyebut ibu kota baru akan memiliki lahan seluas 256.000 hektar. Namun, kawasan intinya hanya 56.000 hektar.[ab]