INDOPOLITIKA.COM – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melarang Pemprov DKI Jakarta menggelar Formula E di kawasan Monas.Meski lintasan balap atau sirkuit Formula E itu batal dibuat di kawasan Monas,
Menanggapi hal tersebut DPRD DKI Jakarta menegaskan, ajang balap bertaraf internasional itu harus tetap dilaksanakan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyetorkan uang yang tak sedikit kepada pihak penyelenggara Formula E, yaitu Fédération Internationale de l’Automobile (FIA).
Adapun, dana sebesar Rp 1,6 triliun telah dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan demi menggelar ajang balap mobil tanpa emisi itu di Jakarta tahun ini.
“Prinsipnya Formula E enggak bisa dibatalkan karena kita sudah kasih plan A dan plan B yang sudah disetor ke organisasinya itu (FIA),” ucap Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga kepada awak media di gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Dengan adanya penolakan penggunaan kawasan Monas untuk ajang balap ini, Pandapotan mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil PT Jakarta Propertindo (JakPro) selaku penyelenggara Formula E di Jakarta.
“Nanti kita panggil JakPronya. Kita akan tanyakan kelanjutannya gimana, kalau tidak dilaksanakan (di Monas) mau dimana dilakukan,” ujarnya lagi.
Diketahui sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka melarang penggunaan Monas untuk pergelaran Formula E. Hal itu disampaikan Setya mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah.
“Formula E nanti saya sampaikan rapat Komrah (Komisi Pengarah), bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas dengan banyak pertimbangan. Di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan dan lain-lain,” ujar Setya di Kantor Kemensetneg, baru-baru ini
Ia mengatakan, pergelaran Formula E diizinkan jika berlangsung di kawasan di luar Monas sehingga tak mengganggu cagar budaya.Namun, untuk saat ini, Komisi Pengarah belum membahas pelaksanaan Formula E di kawasan Jalan Medan Merdeka.
“Diizinkan tapi di luar kawasan Monas. Secara tertulis belum (diputuskan), kan baru selesai dibicarakan sore ini (revitalisasi Monas),” kata Setya Utama.[ab]