INDOPOLITIKA.COM – Dua gelar magister terhadap Reynhard Sinaga, mahasiswa Indonesia yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memperkosa puluhan pria dinyatakan sudah dicabut oleh pihak Universitas Manchester, Inggris.
Kedutaan Besar RI di London mengatakan telah melakukan konfirmasi hal tersebut kepada pihak kampus.
“Saya sudah melakukan cross check kepada pihak Universitas Manchester, dan pihak Universitas telah memberikan konfirmasi atas pencabutan 2 gelar akademik yang telah diraih Reynhard dari Universitas Manchester,” kata pejabat KBRI London Gulfan Afero dalam pesan singkat, Selasa (4/2/2020).
Menurut Gulfan, pihak kampus mencabut dua gelar akademik itu atas pertimbangan keputusan Crown Court Manchester tanggal 6 Januari lalu yang memvonis Reynhard 30 tahun penjara.
Kata dia, saat ini Reynhard ditahan di sel khusus karena masuk dalam kategori tahanan kelas A yang diawasi secara khusus.
Reynhard sulung dari empat bersaudara ini berasal dari keluarga yang cukup terpandang yang tinggal di daerah Depok, Jawa Barat.
Sejak lulus dari fakultas teknik jurusan arsitektur di Indonesia pada 2006, ia pun hijrah ke Inggris untuk melanjutkan pendidikannya di Manchester, Inggris.
Tiba di Inggris pada 2007, ia pun mulai melanjutkan studi untuk mendapatkan dua gelar magister di sana, salah satunya di bidang Sosiologi.
Pada Agustus 2012 ia kembali melajutkan kuliah di Universitas Leeds untuk gelar PhD pada ilmu geografi manusia dengan tesisnya yang berjudul ‘Sexuality and Everyday Transnationalism Among South Asian Gay and Bisexual Men in Manchester’.
Pribadinya yang pintar dan murah senyum serta penampilannya yang rapi, tak membuat para korban curiga.
Namun sayang kelebihan ini lah yang membuat sekitar 190 pria di Inggris terpedaya menerima ajakan Reynhard ke apartemen untuk kemudian dibius dan diperkosa.
Pengadilan Kota Manchester menyatakan Reynhard bersalah atas 159 kasus pelecehan seksual yang terdiri dari 136 kasus pemerkosaan, 8 kasus upaya pemerkosaan, dan 15 kasus lainnya terkait kekerasan seksual.
Hal itu dia lakukan dalam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. Oleh Kepolisian Manchester kini Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup dengan minimal masa kurungan 30 tahun, terhitung sejak 6 Januari 2020. [rif]