INDOPOLITIKA.COM- Selain dijerat undang-undang tindak pidana korupsi, Tim penyidik Kejagung juga menetapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada dua tersangka kasus PT. Asuransi Jiwasraya.
Mereka adalah Direktur Utama PT. Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Hal itu dikatakan Direktur penyidikan pada JAMpidsus, Febrie Adriansyah setelah memeriksa delapan orang saksi. “Sementara itu ya,” ujar Febrie di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Untuk diketahui, Heru Hidayat diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk mengelola bisnis tambang batubara di Kalimantan Timur. Febrie menjelaskan, saat ini tambang tersebut dalam status disita oleh Kejaksaan. Kendati demikian, belum dapat dipastikan berapa nilai saham dari tambang tersebut.
Menurutnya, penyitaan tambang tersebut untuk mengamankan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi atau TPPU yang nantinya akan dibuktikan pada persidangan. Jika terbukti bersalah, aset itu akan dikembalikan untuk menutip kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun.
“Sifatnya nanti di persidangan akan kami buktikan bahwa ini ada keterkaitan dengan tipikor atau kedua TPPU,” tegas Febrie.
Sementara untuk Benny Tjokro, Febrie belum dapat menjelaskan secara rinci. Yang jelas, dari beberapa aset Benny yang diblokir dari mulai ratusan apartemen di duta regency Kuningan, aset tanah di Lebak dan Pandeglang, tengah didalami tim penyidik.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah mencium aroma pencucian uang sejak kasus ini berjalan. Namun, hasil penyidikan baru terungkap pada pekan ini. Hingga saat ini penyidik Kejagung sudah menahan enam tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.
Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Dan yang terbaru Direktur PT Maxima Integra Group, Joko Hartono Tirto.[pit]