Dugaan Suap Seleksi PPPK, Dua Kepala SD di Langkat Ditetapkan sebagai Tersangka

INDOPOLITIKA.COM – Dua orang kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Langkat, harus merayakan lebaran di balik jeruji besi Polda Sumut, usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan suap.  

Kedua Kepsek tersebut yakni masing-masing berinsial A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN, Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat. 

Bacaan Lainnya

Kedunya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.  

Penetapan dua tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi. Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.  

“Ya saat ini, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan PPPK Kabupaten Langkat,” ucap Hadi dikutip dari Viva, Jumat (29/3/2024). 

“Keduanya adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat,” kata perwira melati tiga itu. 

Untuk diketahui, kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir.  

Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Salahuddin.  

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu kurang lebih 200 orang Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumatera Utara terkait kasus ini. 

 Para tenaga pengajar itu berpendapat, bahwasanya adanya dugaan kecurangan dalam tahapan atau proses seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 lalu. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *