INDOPOLITIKA.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Menurut Eddy Hiariej-sapaan akrabnya, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
“Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” ucap Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi” yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021) seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).
Terkait pernyataan Eddy Hiariej itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memahami harapan masyarakat mengenai tuntutan hukuman mati tersebut karena praktik korupsi itu dilakukan di tengah pandemi.
“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2/2021).
Ali membenarkan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan. Akan tetapi, menurut dia, penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu saja tetapi semua unsur dalam Pasal Ayat (1) UU Tipikor harus dipenuhi.
“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” ucap Ali.
Ia menekankan bahwa semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap. Ia menyebut, pengembangan terkait kasus tersebut sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan,” kata Ali.
Terpisah Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Djarot Saiful Hidayat menyatakan, proses hukum yang tengah dijalani oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebaiknya dihormati.
“Sebaiknya kita serahkan dan hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Djarot seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (17/2/2021).
Djarot pun menilai Edward sebagai pejabat lembaga eksekutif semestinya menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Berwacana sebagai pengamat silakan, tetapi jangan intervensi proses hukumnya,” kata Djarot. [ind]