INDOPOLITIKA.COM – Donny Andy Sarmedi Saragih buron. Hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah memburu itu untuk dimasukan ke jeruji besi atas kasus penipuan yang menjeratnya.
“Dia kan selama ini belum melaksanakan pidananya, dia belum menjalankan hukuman penjaranya. Dia belum dieksekusi, makanya dia masih berkeliaran. Kami lagi cari supaya dibawa ke sana (lembaga pemasyarakatan),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Seharusnya, kata Riono, Donny sudah ditahan sejak Maret 2019 lalu, pasca putusan inkrah Mahkamah Agung (MA)
Riono mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah menuntut agar Donny ditahan sejak Maret 2019 lalu. Sebelumnya, Donny masih berstatus tahanan kota. Namun setelah dinyatakan inkrah ia harus masuk ke dalam tahanan.
Riono mengaku proses eksekusi terhadap Donny berlangsung lama. Sebab, sejak diputus inkrah pada Maret 2019 lalu, Donny tak diketahui keberadaanya selama delapan bulan.
“Lamanya proses eksekusi itu disebabkan adanya masalah teknis dalam internal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Di satu sisi keberadaan dan status Donny tak terpantau,” katanya.
Namun, ia tak menjelaskan secara detail masalah apa yang jadi kendala pihak Kejaksaan sehingga lama mengeksekusi Donny.
“Iya memang prosesnya agak lama (eksekusinya). Seharusnya sudah ditahan, cuma memang ada masalah internal yang membuat penghitungan penahanan ini jadi lama,” kata Riono.
Di kesempatan itu, Riono mengatakan, Donny sempat ditahan di rumah tahanan saat dia terjerat kasus penipuan pada 2018 lalu.
Saat itu ia menjabat sebagai direktur operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.
Donny dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Saat menjalani proses penyidikan, Donny sempat mendekam di penjara.
“Tahun 2018 dia (Donny) sempat masuk penjara juga sebentar, saya dengar dari jaksa. Tapi saya tidak tahu berapa lama ia sempat ditahan,” kata dia.
Setelah kasusnya masuk persidangan, Donny sempat ajukan permintaan menjadi tahan kota.
Lalu putusan Inkrah, Majelis Mahkamah Agung menyatakan Donny terbukti melakukan penipuan dan dikenakan hukuman dua tahun penjara pada Maret 2019.
Sebelumnya, Donny Andy S Saragih, terpidana kasus penipuan yang sempat empat hari menjabat sebagai Dirut Transjakarta masih bebas berkeliaran. Meskipun pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.
Kemudian, Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.[ab]