INDOPOLITIKA.COM – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi. Ia pun dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Usai Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis, Andhi Pramono menyatakan banding.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.
“Menetapkan terdakwa membayar uang perkara Rp7.500,” ujar Djuyamto.
Sementara Andhi Pramono menyatakan akan banding terkait vonisnya itu.
“Terima kasih Yang Mulia, insyaallah saya akan melakukan banding,” ucap Andhi.
Usai persidangan ditutup, Andhi langsung meninggalkan ruangan dan bergeming.
Sementara Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi vonis dari majelis hakim tersebut. [Red]