Erick Thohir Minta Seluruh Karyawan 45 Tahun Ke Bawah Kerja Lagi Setelah Lebaran

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM- Meneg BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat edaran mengenai skenario the new normal BUMN.  Surat tertanggal 15 Mei 2020 itu ditujukan kepada para direktur utama BUMN.

Salah satu poin dari surat edaran itu adalah langkah-langkah BUMN dalam mengantisipasi  The New Normal pada BUMN. Erick meminta  agar BUMN menerapkan sejumlah langkah diantaranya membentuk task force Covid-19 dengan fokus perhatian pada The New Normal.

Muat Lebih

Menteri meminta agar BUMN menyiapkan protokol penanganan Covid-19 khususnya, namun tidak terbatas pada manusia (human capital) tetapi juga menyangkut cara kerja (proses dan teknologi), pelanggan, pemasok, mitra usaha dan stake holder lainnya.

Dalam lampiran surat ini juga disampaikan tahap pemulihan. Tahap pertama pemilihan adalah 25 Mei, di antaranya rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis dan stake holder dan lainnya (masker, social distancing, dan kebersihan). Pengkatifan karyawan 45 tahun sesuai batasan operasi.

Kemudian, tracking kondisi kesehatan karyawan, penanganan karyawan terdampak, pengaturan jam masuk kerja, pembatasan kapasitas, hingga pembukaan layanan cabang secara terbatas.

Staf Khusus  Meneg BUMN Arya Sinulingga mengatakan, ketentuan itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

“Ketentuan soal karyawan yang bekerja itu melihat kondisi di daerah masing-masing. Jika di daerah itu masih diterapkan PSBB maka kita tidak akan meminta karyawan untuk masuk. Namun kalau PSBB sudah berakhir dan dibuka kembali, maka ketentuan itu akan berlaku dengan sendirinya,” papar Arya Sinulingga.

Menurut Arya, sebenarnya BUMN menerapkan protokol pencegahan Covid-19 lebih ketat lagi setelah berlaku PSBB. “Memang yang bisa bekerja dibatasi hanya 45 tahun ke bawah. Ini lebih ketat protokol kesehatan yang diterapkan BUMN dari pada aturan main yang ada. Ketentuan ini akan berlaku setelah PSBB tidak berlaku,” paparnya.

Arya menambahkan, kemungkinan besar para karyawan BUMN akan bekerja setelah Lebaran sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku. “Bisnis kita disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tukasnya. (rma)

 

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *