Fadli Zon Nilai Kebijakan Mencla Mencle Bisa Jadi ‘New Disaster’ Bukan ‘New Normal’

INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah makin gencar mensosialisasikan protokol baru new normal untuk aktivitas warga di tengah pandemi Corona (Covid-19). Menteri Kesehatanpun telah mengeluarkan aturan aktivitas bagi perkantoran dan industri sebagai upaya mendukung keberlangsungan usaha di tengah pandemi.

Akan tetapi, langkah pemerintah ini dikritisi olah Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Fadli Zon. Ia menganggap pemerintah mencla mencle dan penuh inkonsistensi dalam penanganan Corona selama ini.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan mencla mencle n penanganan Covid-19 penuh inkonsistensi, bisa menjadi “new disaster” (bencana baru) bukan “new normal,” tulis Fadli di akun Twitternya, @fadlizon yang dikutip pada Rabu, (27/5/2020).

Ia pun mengkhawatirkan bukan hanya kasus penyebaran Corona tapi kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia bisa pudar. Namun, ia berharap prediksinya itu salah.

“Tak hanya soal kasus penyebarannya, tp kepercayaan dunia thd kita makin pudar. Bisa jd kita tak bisa masuk ke byk negara. Mudah2an prediksi sy salah,” tambah Fadli.

Diketahui, Selasa kemarin Presiden Jokowi sudah melakukan pengecekan pemberlakuan protokol new normal ke sejumlah tempat seperti Stasiun MRT Jakarta sampai Summarecon Mall Bekasi. Pengecekan dilakukan sebelum pemberlakukan resmi sejak 1 Juni 2020.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang mengatur aktivitas bagi perkantoran dan industri sebagai upaya mendukung keberlangsungan usaha di tengah pandemi.

Ada beberapa panduan protokol yang harus diterapkan perusahaan terhadap karyawannya selama berkeja di kantor. Misalnya kewajiban perusahaan membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja.

Lalu, ada juga kewajiban mengecek suhu tubuh karyawan dengan menggunakan alat thermogun sebelum masuk area tempat kerja. Meniadakan jam kerja lembur dan shift 3. Begitupun karyawan wajib menggunakan masker selama perjalanan sampai selama berkerja di kantor. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *