Fraksi PDIP DPRD DKI Menentang Anies Ngeluarin Kebijakan Membolehkan PKL Dagang di Trotoar

INDOPOLITIKA.COM- Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan aturan soal fungsi trotoar ditentang oleh Fraksi DPIP DPRD DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Peraturan Gubernur (Peraturan Gubernur) yang akan dikeluarkan oleh Anies dinilai akan bertabrakan dengan undang-undang yang ada. Kata dia, jika Pergub tersebut tetap dikeluarkan. Maka secara tidak langsung Anies sedang akan merubah fungsi dari trotoar tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau bicara trotoar ini kan bicara undang-undang karena trotoar itu bagian dari jalan kan. Sekarang ketika membuat pergub itu kan pergub untuk PKL di trotoar, kan itu merubah fungsi dari trotoar itu sendiri. Berarti kan bertabrakan dengan undang-undang yang ada. Jadi fraksi PDIP pasti tak setuju kalau bertabrakan dengan undang-undang,” kata Gembong Warsono.

Ia menjelaskan, Pergub yang dikeluarkan oleh Anies adalah keinginannya untuk melakukan pemberdayaan ekonomi pedagang kaki lima (PKL). Tapi langkah yang diambil Anies dengan membiarkan PKL diberikan ruang untuk berdagang di trotoar itu salah.

Harusnya kata dia, ketika Anies ingin melakukan pemberdayaan ekonomi para PKL ini, solusinya bukan dibiarkan untuk berdagang di trotoar. Ia mengkhawatirkan jika PKL diberikan ruang berdagang di trotoar akan menimbulkan masalah baru.

“Kalo mereka jualan di trotoar kan kasihan, mereka untung Rp 10 ribu, setoran Rp 5 ribu, bawa pulang Rp 5 ribu. Akhirnya kan dimanfaatkan oleh oknum. Jadi kalau Pak Gubernur mau mengeluarkan pergub kaitan dan pemanfaatan trotoar untuk PKL menurut saya itu langkah yang sangat tidak bijak yang dilakukan oleh gubernur,” tuturnya.

Gembong memberi saran kepada Anies agar mencari lokasi untuk para PKL berdagang. Jika PKL sudah mendapatkan tempat untuk berdagang, maka ia menjamin, itu akan menjadi sumber pendapatan asli daerah, jika dikelola dengan baik.

“Jadi saya ingatkan kepada Pak Gubernur jangan PKL seolah-olah jadi sumber masalah, padahal PKL kalau dibina baik justru menjadi sumber pendapatan asli daerah kita. Tapi harus dikelola dengan bijak dan baik insyaallah itu akan menjadi PAD kita yang baik,” ujar Gembong.

Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan penataan PKL harus menunggu terbitnya pergub baru. Menurutnya, PKL yang berdagang di trotoar tak boleh permanen.

“Nanti seperti di Thamrin, ada titik PKL cuma yang koordinir PD Pasar. Namun titik itu yang trotoarnya lebih dari 5,5 meter dan itu tidak boleh menetap permanen. Model boks kotak, ramah lingkungan. Itu tunggu pergub dan penetapan wali kota,” ucap Hari.

Kata Hari, Pergub baru itu akan menjadi dasar trotoar mana saja yang bisa ditempati PKL. Dia menyebut penentuan trotoar untuk lokasi PKL berdagang dilakukan oleh wali kota masing-masing.

Sementara, dalam hal pemberian rekomendasi itu harus dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga. Dinas Bina Marga Sendiri melarang beberapa trotoar digunakan untuk berdagang.

“Terkait penempatan PKL kan pergub. Penetapan (lokasi) wali kota. Rekomendasi harus dari saya, (trotoar) ini boleh atau tidak,” kata Hari.[pit]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *