INDOPOLITIKA.COM- Kepolri Jenderal Idham Aziz memerintahkan Kebareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim gabungan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Idham menjelaskan, tim gabungan itu terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tim ini akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim.
“Tim itu akan melakukan langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan. Lalu akan dilakukan pengecekan terhadap perkembangan berikutnya,” tutur Idham di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (17/01/2020) menjelaskan sebagian tugas dari tim tersebut.
Untuk diketahui, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019. Dan, nilai harga saham perusahaan tersebut turun mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun.
Dikutip dari website resmi ASABRI, perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.
Secara filosofis, ASABRI adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemenhan/Polri.[sgh]