Gegara Bilang Bisa Hamil Karena Renang, Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari KPAI

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Sosok Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Sitti Hikmawatty sempat menjadi perbincangan publik tanah air, bahkan internasional beberapa waktu yang lalu. Namanya disebut-sebut publik lantaran pernyataannya mengenai salah satu penyebab wanita hamil.

Penyataan itupun jadi heboh baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Lantaran pernyataan mengenai seorang wanita bisa hamil bila berada di dalam kolam renang bersama laki-laki tanpa berhubungan badan.

Muat Lebih

Akibat pernyataannya itu, Sitti Hikmawatty diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 April 2020 itu menetapkan bahwa Sitti kini resmi diberhentikan dari jabatannya.

“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST.,M.Pd sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022,” demikian bunyi penetapan pertama di Keppres tersebut, yang beredar di kalangan wartawan, Senin (27/4/2020).

Untuk melaksanakan keputusan ini, lebih lanjutnya akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pemberhentian dengan tidak hormat ini, berdasarkan pada pertimbangan hukum. Dalam Keppres tersebut disebutkan, diantara pertimbangan yang diambil adalah Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” bunyi poin pertimbangan.

Sebelumnya, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.

“Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *