INDOPOLITIKA.COM – Putra sulung Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyno (SBY), yakni Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) santer dikabarkan akan didorong maju pada Pilkada Kota Tangerang Selatan, 2020 mendatang sebagai Walikota Tangsel.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Provinsi Banten, Iti Octavia Jayabaya, saat launching Penjaringan Pilkada DPC Demokrat Tangsel di Rumah Makan Lembur Kuring, Serpong, Tangsel, Kamis (5/12/2019).
Menurut Iti, Demokrat akan sangat senang dan allout tentunya jika benar AHY yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta bersedia ikut kontestasi Pilkada Kota Tangsel. Terlebih, kandidat yang muncul untuk pilkada di Provinsi termuda Provinsi Banten disebut cukup berat dengan kehadiran sejumlah nama beken seperti Siti Nur Azizah.
“Sekarang kan fenomenanya Pak Jokowi, anaknya mencalonkan Walikota Solo, mantunya mencalonkan di Medan. Kalau AHY mau ya kita calonkan disini,” ujar Iti.
Kendati ada fenomena trah Jokowi-Maruf Amin ikut kontestasi Pilkada, AHY, sebut Iti, masih akan menunggu persetujuan dari Ketua Umum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPP Demokrat.
“Kalau saya pribadi inginnya seperti itu, tapi kan Ketum dan DPP punya pertimbangan lain. Kalau kita dari DPD dan Tangsel punya pandangan seperti itu (mengusung AHY),” imbuhnya, seraya mengatakan, “Pak SBY, kalau dulu kan suka dikaitkan dengan membangun dinasti, kalau sekarang kan sudah tidak ada posisi apa. Tangsel ini kan lawannya berat-berat,” tandasnya.
Buka Kesempatan Kandidat Lain
Walau begitu, sebagai Ketua DPD Demokrat Provinsi Banten, Iti, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader internal untuk mendaftar penjaringan bakal calon Walikota Tangsel.
“Tergantung (kader internal) kalau elektabilitasnya mumpuni ya kita pasti usung karena internal jauh lebih menguntungkan. Tapi kita juga kan harus berkoalisi karena baru lima kursi, sementara syarat harus 10 kursi,” katanya.
“Makanya saya bilang kader internal punya kesempatan yang sama begitupun dari luar, nanti tim kelompok kerja (Pokja) di tiap kabupaten/kota yang mengolahnya. Dan yang penting melihat elektabilitas dan tidak cacat hukum,” tegas Iti.[asa]