Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Anies Dapat Pujian

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, menyambut baik Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pembebasan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz mengatakan, Pergub tersebut bisa menstimulasi keberadaan kendaraan yang ramah lingkungan di Provinsi DKI Jakarta.

Muat Lebih

“Ini sangat positif, karena memang Pemprov DKI sedang mencannagkan agar kendaraan yang memiliki gas buang baik mobil maupun motor bisa diminamilisir,” ujarnya Jumat (24/1/2020).

Aziz menerangkan, adanya Pergub tersebut bisa menjadi terobosan agar masyarakat perkotaan bisa beralih pada kendaraan berbasis baterai atau listrik yang telah diterapkan di beberapa negara maju di dunia.

“Karena di dunia, beberapa negara maju di kotanya sudah mengadopsi tekhnologi ini, kita bisa mencontoh kota yang sudah ada,” ungkapnya.

Selanjutnya, papar Aziz, Pemprov DKI Jakarta juga bisa menyiapkan infrastruktur pendukung untuk kendaraan bermotor listrik yakni Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

“Karena masih jarang sekali, dengan demikian kalau sudah lengkap masyarakat tidak akan segan untuk membeli kendaraan listrik,” tandasnya. [ab]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *