Indopolitika – Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu akan segera menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) perihal nasib tenaga Honorer Kategori 2 (K2) Provinsi Bengkulu yang belum juga diangkat. Di mana status para honorer K2 ini sendiri sah dan legal sesuai dengan dengan PP yang ada.