INDOPOLITIKA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memandang keberadaan ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya yang hadir dalam kampanye capres nomor urut 2, Prabowo Subianto tidak melanggar undang-undang.
Apalagi, Mayor Teddy, tidak termasuk tim atau pelaksana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Berdasarkan penelusuran dalam sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka), Teddy Indra Wijaya tidak termasuk dalam daftar tim kampanye maupun pelaksana kampanye pasangan calon nomor urut 2,” ujar hakim konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurut Arsul, Teddy merupakan bagian dari fasilitas keamanan dari negara melekat dengan Prabowo yang merupakan menteri pertahanan.
Apalagi, kata Arsul, ketetapan kerja Teddy dalam mendampingi Prabowo selama masa kampanye juga telah diperkuat dengan izin dari Mabes TNI dan penilaian Bawaslu yang menerangkan tidak adanya pelanggaran pemilu.
“Dengan demikian kehadiran Mayor Teddy dalam acara debat calon presiden dan wakil presiden dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Hal demikian ditegaskan juga oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono,” jelas Arsul.
Selain itu, kata Arsul, ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemilu menyatakan peserta pemilu tidak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas keamanan.
“Oleh karena itu, mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Arsul. [Red]