Hari Ini Ponsel BM Mulai Diblokir, Ini yang Perlu Dilakukan Jika Punya HP BM

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM –  Pemerintah mulai menerapkan aturan international Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020). Dengan aturan ini, ponsel BM yang baru dihidupkan setelah tanggal 18 April tidak akan mendapatkan sinyal operator seluler. Artinya, ponsel BM hanya bisa dipakai untuk foto saja.

Sementara ponsel BM yang sudah diaktifkan sebelum hari ini akan tetap bisa digunakan normal. Akan tetapi jika SIM Card diganti, ponsel BM tersebut tidak bisa mendapatkan sinyal dari operator seluler.

Muat Lebih

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan kalau ponsel dengan IMEI yang tidak tercantum disarankan untuk tidak menggonta-ganti SIM Card karena bisa saja diproses dalam pemblokiran sistem.

“Untuk hp lama yang tidak mendapat layanan operator seluler harus terverifikasi dahulu ke dalam sistem, dan itu prosesnya masih belum bisa diupayakan. Karena itu saran kami jangan menggonta-ganti SIM Card,” kata Najamudin dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2020).

Untuk menerapkan blokir IMEI ini, pemerintah sudah memutuskan menggunakan skema White List. Ini adalah metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak. Jika terbukti ilegal, tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali.

Pemberlakuan aturan pemblokiran ini bertujuan untuk memberangus ponsel black market (BM). [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *