Hari Ini Resmi Mantan Mensos Idrus Marham Menempati Lapas Kelas I Cipinang

INDOPOLITIKA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial Idrus Marham ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Indrus Marham diketahui sebagai terpidana perkara suap proyek PLTU Riau -1 yang sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan perintah eksekusi itu dilakukan hari ini.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Kelas 1 Cipinang terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1,” ucap Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (18/12).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 23 April 2019 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham. Oleh Pengadilan Tipikor Idrus Marham diputus bersalah karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada tanggal 9 Juli 2019.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi, Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih terbukti menerima Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara suap terkait dengan pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.

Karena keberatan dengan putusan Pengadilan Tinggi, Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian oleh MA masa hukuman Idrus dipotong dari lima tahun penjara menjadi dua tahun penjara.

“MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/12).

Menurut majelis hakim kasasi, kepada terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Golkar karena pada mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada saksi Setya Novanto lantaran terjerat kasus hukum e-KTP.

“Akan tetapi, melaporkannya kepada terdakwa Idrus Marham sebab pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Golkar dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” kata Andi menambahkan.[pit]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *