INDOPOLITIKA.COM – Anggota Senat AS membatalkan upaya pemakzulan terhadap Donald Trump pada hari Rabu (5/2/2020) waktu setempat.
Hasil pemungutan suara (voting) terhadap dakwaan pertama, yakni penyalahgunaan kekuasaan, mencatat 52 suara menolak dakwaan tersebut berbanding 48 suara. Dalam dakwaan ini senator Partai Republik Mitt Romney berada di kubu Partai Demokrat dengan menyatakan Trump menyalahgunakan kekuasaan.
Sementara voting atas dakwaan kedua, merintangi Kongres, berakhir dengan 53 suara menolak dakwaan tersebut berbanding 47 suara. Setelah sidang pemakzulan ini kongres memasuki masa reses hingga pekan depan.
Senator Partai Republik Lindsey Graham mengungkapkan perasaannya setelah pemungutan suara yang menyelamatkan Trump dari pemakzulan. “Saya merasa tenang,” kata Graham.
Dia juga mengaku terkejut dengan pilihan Senator Mitt Romney yang mendukung dakwaan Trump melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara, Senator Tertinggi Demokrat, Chuck Schumer menyebut pembebasan Trump sebagai “hal yang tidak berharga”, karena Partai Republik menolak untuk mendengar saksi baru di persidangan.
“Sekarang setelah Partai Republik menolak persidangan yang adil, maka pembebasan presiden menyisakan tanda tanya.” kata senator dari New York itu.
“Tanda itu mengatakan ia dibebaskan tanpa fakta. Ia dibebaskan tanpa pengadilan yang adil. Dan itu berarti pembebasannya sebenarnya tidak berharga,” tambah Schumer.
Selain itu, Ketua DPR AS, Nancy Pelosi mengatakan Trump tetap merupakan “ancaman berkelanjutan bagi demokrasi Amerika.”
“Hari ini, Presiden dan Senat dari Partai Republik telah menormalkan pelanggaran hukum dan menolak sistem pemeriksaan dan keseimbangan Konstitusi kami,” kata Pelosi dalam sebuah pernyataan setelah pembebasan itu.
Donald Trump merupakan presiden ketiga yang ingin dimakzulkan dalam hampir dua setengah abad sejarah AS, setelah Andrew Johnson pada 1868 dan Bill Clinton pada 1998. Tidak ada presiden yang pernah secara resmi dicopot dari jabatannya melalui persidangan pemakzulan Senat. Pada 1974, Richard Nixon mengundurkan diri sebelum dia bisa dimakzulkan oleh DPR. [rif]