INDOPOLITIKA.COM – Viral video ceramah Habib Ja’far Shodiq Alattas, yang diduga menghina Wakil Presiden Maruf Amin mengundang kemarahan. Hastag #HukumBeratJafarShodiq pun menggema di jagat twitter. Bahkan hingga Kamis, (5/2/2019) sudah dicuitkan hampir 10K.
Salah satu netizen mengatakan jika ceramah agama yang disampaikan Ja’far Shodiq isinya cuma bahasa kasar dan caci maki sumpah serapah. “mungkin dulu pas masih kecil mulutnya lom pernah dicabein sama emaknya ya..,” tulis salah satu akun.
Ada juga yang mempertantanyakan titel Habib asalnya darimana. “Nama si penghina kyai Makruf dan yg ngajak makar ini di KTPnya cuma tertulis Shodiq. Trus nama Habib Jaffar Alattas dpt dari mana ? Kelahiran juga masih 93,” timpal salah satu akun lainnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap Habib Ja’far Shodiq Sholeh Alattas di kedimananya Jalan tipar tengah mekarsari, Cimanggis Depok pada Kamis (5/12/2019) dinihari.
Diketahui, penangkapan itu tertulis dalam laporan polisi bernomor. LP/A/1019/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2019. Dari informasi yang beredar di kalangan media, Habib Ja’far Shodiq dikenakan sejumlah pasal.
Pasal yang disangkakan yakni dugaan tindak pidana penghinaan kepada suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dan/atau pencemaran nama baik dan/atau Keamanan Negara/Makar sebagaimana dimaksud dalam Pasa 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2), dan/atau Pasa 45 ayat (1) Jo Pasa 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasa 207 KUHP, dan/atau Pasa 104 dan/atau Pasa 107 KUHP, dan/atau Pasa 310 dan/atau Pasa 311 KUHP yang diketahui terjadi pada tanggal 4 Desember 2019, yang diduga dilakukan oleh terlapor Sdr. Habib Jafar Shodiq Alattas.[asa]