Heboh ‘Mami’ Ketua Ikatan Gay Tulungagung Cabuli 11 Anak, Korban Diimingi Rp 250 Ribu

INDOPOLITIKA.COM – Setahun lebih beraksi memperdayai korbannya dengan iming-iming diberikan uang antara Rp 150-250 ribu, aksi ‘Mami’ H (41), Ketua Ikatan Gay Tulungagung berakhir sudah. Mami H diamankan Polda Jatim usai dilaporkan ke polisi.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie, kasus itu terungkap pada 3 Januari 2020 lalu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/03/I/2020/UM/JATIM. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Setelah 12 hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Mami H dan menetapkannya sebagai tersangka, atas dugaan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku, di Jalan Raya Cabe, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, pada hari Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB lalu, Mami H yang juga pemilik salah satu kedai kopi ini sempat bersembunyi.

“Tersangka ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di Kabupaten Tulungagung,” kata Pitra didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat gelar rilis di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (20/1/2020).

Dijelaskan Pitra, berdasarkan penyelidikan sementara, setidaknya ada 11 anak yang diduga menjadi korban pencabulan dari tersangka. “Dia adalah ketua Ikatan Gay di Tulungagung. Jadi gay ini ada ikatannya juga, dan dia ini ketuanya,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka menurut Pitra, modus tersangka untuk mengelabuhi korbannya, menjanjikan para korban yang biasanya nongkrong minum kopi di kedainya uang Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.

“Kemudian anak yang terjebak dibawa ke rumah yang bersangkutan. Di sana lah dia melakukan pencabulan terhadap para korban. Barang buktinya banyak, ada 23 item. Mulai celana hingga CD berisikan gambar laki-laki telanjang,” ujar Pitra.

Tersangka dikenakan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.[asa]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *