INDOPOLITIKA.COM- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Palte bersedia memediasi Helmy Yahya dengan Dewan Pengawas TVRI. Keduanya berseteru karena Helmy tidak terima diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Kata dia, upaya mediasi diperlukan untuk memperjelas titik permasalahan sehingga bisa dicarikan solusinya.
“Kami tentu dengan terbuka bersedia ikut membantu menjembatani dan mencarikan jalan keluar untuk kepentingan kemajuan TVRI dan implementasi penugasan TVRI yang lebih baik,” kata Johnny. kata Johnny kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Jhonny menambahkan masalah ini harus segera diselesaikan bukan malah jadi konsumsi publik. Pasalnya, saat ini TVRI sedang bebenah. Sehingga membutuhkan managemen yang kuat, supaya TVRI sebagai lembaga penyiaran milik pemerintah. Bisa bersaing ditengah kemajuan teknologi TV swasta lainnya.
“TVRI membutuhkan manajemen yang kuat agar tetap eksis dan bisa berkembang di era teknologi digital dengan berbagai disrupsi yang menuntut inovasi dan kreativitas para pemimpinnya. Persaingan sudah semakin ketat, tidak saja di antara stasiun televisi atau perusahaan penyiaran, tetapi juga dengan platform digital dan aplikasi digital yang sudah berkembang dengan pesat,” tutur Johnny.
Meskipun demikian, Jhonny mengaku belum mendapatkan SK pencopotan sementara Helmy Yahya. Ia berharap TVRI tidak mengalami perpecahan.
“TVRI kan milik rakyat. Manajemen yang punya tugas untuk itu harus tahu betul tugas dan fungsinya. Jangan sampai hak rakyat tidak bisa dilaksanakan karena internal manajemen terganggu. Jangan sampai ada perpecahan,” ucapnya. (Ata/H-2)
Sebelumnya, Penonaktifan Helmy Yahya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
“Pertama, menonaktifkan saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI.
Tidak terima dengan pemecatannya tersebut. Helmy melawan mengatakan kalau surat pemecatannya itu cacat dimata hukum.
Helmy menyatakan dirinya masih tetap menjabat sebagai Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI). Hal itu ditegaskannya kala menanggapi surat pemecatan dirinya yang dikeluarkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran (LPP) Publik TVRI.
“Saya tetap jadi Dirut TVRI yang sah periode 2017-2022 dengan dukungan seluruh direksi,” kata Helmy Yahya kepada Media Indonesia, kemarin.[pit]