INDOPOLITIKA.COM – Pemecatan Helmy Yahya dari posisi direktur Utama TVRI oleh Dewan pengawas berbuntut panjang. Ribuan karyawan TVRI terancam tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
“Angan-angan karyawan terhadap tukin yang telah ditandatangani Presiden RI pada tanggal 30 Desember 2019 lalu mendadak buyar, akibat pemberhentian Helmy Yahya oleh Dewas, sangat jelas proses ini akan menghambat perjalanan pembayaran tukin karyawan,” kata Ketua Komite Penyelamatan TVRI, Agil Samal dalam keterangan resminya, Sabtu (18/1/2020).
Agil menerangkan, tukin ini hanya bisa dicairkan dengan merevisi anggaran TVRI. Revisi besar anggaran tersebut hanya bisa disetujui oleh Dirut definitif, yakni Helmy Yahya.
“Dalam struktur DIPA RKA-KL TVRI, kendati tunkin sudah ditandatangani oleh presiden namun anggaran untuk membayar tukin karyawan itu membutuhkan revisi atau pergeseran anggaran yang harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) yang prosesnya pengurusannya hanya bisa dilakukan oleh PA (Pengguna Anggaran) yaitu Dirut definitif,” papar Agil.
Sedangkan, pelaksana tugas (Plt) Dirut yang menurut Agil telah ditunjuk Dewas, tak bisa menyetujui revisi anggaran tersebut.
“Hal ini sangat mengkhawatirkan ribuan karyawan LPP TVRI. Tukin telah ditunggu oleh karyawan sejak tahun 2017 dan rencananya rapel tukin akan dibayarkan pemerintah terhitung sejak bulan oktober 2018 hingga saat ini,” imbuh dia.
Agil menegaskan, keputusan Dewas memecat Helmy Yahya sama saja merenggut kesejahteraan karyawan. “Kami ribuan karyawan LPP TVRI menolak pemberhentian Dirut Helmy Yahya, karena membawa dampak yang langsung terhadap kesejahteraan karyawan,” tegas Agil.[ab]