INDOPOLITIKA.COM – Aksi penamparan siswi kelas SD di Makasar yang viral beberapa hari lalu kini ditangani Polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangaka. Meski begitu, pelaku yang diketahui bernama Daeng Manting (41) dan berprofesi sebagai seorang perawat itu tidak ditahan.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Biringkanaya, IPTU Bondan Wicaksono, mengatakan bahwa tersangka diancam dengan pasal perlindungan anak.
“Kami sudah melaksanakan gelar perkara, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan penjara,” jelasnya saat menukil kabar.news, Senin (30/12/2029).
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka tidak kami tahan mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun proses hukum tetap lanjut, dan yang bersangkutan harus wajib lapor,” bebernya.
Sebelumnya, Daeng Manting yang berprofesi sebagai perawat ini diamankan di kediamannya di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (28/12/2019) malam.