IDI Kecewa Pemerintah Sunat Insentif Nakes, Slamet: Kalau Begitu, Tidak Usah Bayar Saja

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah akan memangkas besaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Pemangkasan itu diketahui dari surat tertanggal 1 Februari 2021 yang dikirimkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Merespon rencanan tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan, pemangkasan sebanyak 50 persen itu dinilai tidak sepatutnya dilakukan saat kondisi pandemi dan kematian nakes akibat covid-19 mengganas. IDI menilai pemerintah tidak memiliki rasa prihatin di atas kondisi krisis.

Muat Lebih

Hal itu membuat IDI khawatir bahwa keputusan sepihak pemerintah itu dapat membuat kekecewaan dan demotivasi terjadi pada para nakes di seluruh tanah air.

“Kalau perlu duduk bersama dibahas kembali antara Kemenkeu, Kemenkes, dan organisasi profesi. Kalau sampai tenaga kesehatan marah, selesai semua kita,” ungkap Wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (4/2/2021).

Slamet pun mengaku sempat mendapat keluhan dari teman sejawat dokter saat surat tertanggal 1 Februari 2021 yang dikirimkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin beredar.

Tak hanya berbicara soal materi, namun Slamet merasa kecewa terhadap keputusan sepihak pemerintah tanpa rembukan terlebih dahulu. “Bukannya kami mengejar uang, dengan insentif kemarin hanya cukup saja dengan tanda kutip,” imbuhnya.

Adapun, Slamet meminta agar pemerintah berterus terang bilamana negara sedang krisis keuangan, sebab menurutnya IDI bakal memaklumi.

“Kami mau terbuka kok, kalau negara tidak ada uang mau apalagi. Namun pemerintah tidak peka, tidak sense of crisisKan kasihan nakes dan dokter sampai mengorbankan keselamatannya. Saya rasa perlu dikaji ulang lah ini,” kata dia.

Dengan harapan itu, Slamet meminta agar pemerintah duduk bersama cukup dengan tiga elemen itu sehingga seluruh permasalahan klir dan dapat dicari jalan tengah.

Slamet mengaku belum bisa menjawab pertanyaan para dokter yang berkeluh ke IDI karena ia sendiri tidak mengetahui parameter apa yang digunakan pemerintah dalam memutuskan kebijakan anyar ini. “Kalau memang begitu, tidak usah bayar saja, jadi terus terang saja, jangan tiba-tiba mengeluarkan SK sepihak,” pungkas Slamet.

Diberitakan, pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19, namun besaran insentif untuk 2021 mengalami penurunan.

Beredar salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes tersebut. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Dalam surat tersebut, insentif nakes berkurang dari tahun lalu. Yaitu, insentif dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta; dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta; insentif bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta. Sedangkan, santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru akan diberikan tahun ini. [ind]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *