INDOPOLITIKA.COM – Tak terima cucunya diduga dicabuli, seorang nenek di Surabaya akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku oknum polisi berinisil K (53) yang sudah dilaporkanya.
Nenek N (55) sebelumnya telah melaporkan menantunya, K yang masih aktif bertugas sebagai anggota polisi di Mapolsek Sawahan Surabaya atas dugaan pencabulan terhadap cucunya yang merupakan anak tiri terduga pelaku.
Pencabulan sendiri disebut dilakukan sejak 2020 lalu hingga 2024. Saat itu, korban masih duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD). Kini korban duduk di kelas 3 SMP.
N menuturkan, oknum polisi itu sempat meminta laporan tersebut dicabut. Namun, permintaan tersebut secara tegas ditolak oleh nenek N.
“Saya sempat bertemu (terlapor), tak sengaja bertemu. Dia memeluk saya dan minta agar saya mencabut laporan. Intinya ia meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan,” ujar N disadur dari Beritasatu.com, Minggu (21/4/2024).
“Saya enggak mau dan harus tetap lanjut. Saya yang melaporkan. Dari awal sudah tegas. Kasihan anaknya, kondisinya sekarang sering melamun dan enggak doyan makan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, N berharap agar kasus ini bisa segera diadili dan pelaku bisa dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari institusi Polri.
“Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dipecat,” harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan kasus yang melibatkan anggotanya itu kini telah ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Polda Jatim.
“Masih dalam tahap pemeriksaan Propam Polda Jatim dan Reskrim Perak,” kata Domingos, Sabtu (20/4/2024).
K disebut telah melakukan pencabulan berulang kali sejak 4 tahun lalu mulai 2020 hingga 2024. Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan kini sudah kelas 9. [Red]