INDOPOLITIKA.COM- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan layanan One Door Service Policy (ODSP) atau pelayanan satu pintu. Melalui ODSP seluruh layanan proses perizinan kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilaksanakan dalam satu pintu dan proses yang lebih cepat.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, layanan ODSP ini merupakan upaya SKK Migas dalam merealisasikan target lifting migas 1 juta barel per hari (BOPD) pada 2030, salah satunya dengan memastikan seluruh proyek hulu migas dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Target kami, di mana sebelumnya 14 hari menjadi 3 hari. Tapi, tadi lewat Pak Menteri memberikan challenge yang lebih cepat lagi. Kalau biasanya 1 bulan harusnya jadi 1 hari. Kami juga KKKS bersama-sama melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi yang ada saat ini,” ujar Dwi Soetjipto di Kantornya, Rabu (15/1/2020).
Lebih lanjut, Dwi mengatakan, hingga saat ini tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang hanya memerlukan 1 (satu) izin atau melibatkan 1 (satu) instansi. Setiap kegiatan akan membutuhkan beberapa perizinan dari berbagai instansi.
“Dengan dukungan aktif SKK Migas, maka kita yakin tidak ada lagi kendala perizinan di hulu migas serta perizinan dapat diselesaikan lebih cepat,” jelasnya.
Menurut Dwi, SKK Migas telah melakukan perubahan mindset bahwa institusinya bukan ‘mandor’ yang pasif, dan menunggu laporan penyelesaian perizinan dari KKKS. Namun, SKK Migas memastikan akan lebih berperan aktif.
“Keterlambatan penyelesaian proyek hulu migas karena hambatan selesainya perizinan yang lama dan menghabiskan waktu, tidak akan terjadi lagi. Sebab, kendala tersebut telah diatasi dengan layanan ODSP,” tegasnya.
Dengan selesainya proyek sesuai waktu yang telah ditentukan, lanjut Dwi, menjadi salah satu upaya untuk menjaga biaya proyek tetap sesuai dengan yang telah disetujui dan dilaksanakan secara efisien.
“Karena setiap keterlambatan proyek hulu migas akan menimbulkan ekskalasi biaya. Dampak bagi Pemerintah adalah penerimaan negara tertunda dan tidak optimal,” imbuhnya.[sgh]