INDOPOLITIKA.COM – Sejumlah publik figur yang diduga terlibat dalam kasus aplikasi investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, Memiles, akan dipanggil oleh penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan.
Kendati Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan belum mau menungkap nama-nama artis tersebut, ada empat artis yang fotonya diunggah dalam akun Instagram Memiles. Selain Ello, ada tiga artis lainnya yakni Mulan Jameela, Siti Badriah dan Judika.
Tidak ingin isu berkembang, manajer Ello, Petra, pun langsung angkat bicara. Diakui Petra jika Ello adalah salah satu anggota. Ia menampik jika Ello adalah bagian dari ketua.
“Enggak itu bukan endorse ya cuma hal itu yang empat itu bukan, bukan Ello, itu ada leader-leader-nya, Istilahnya kayak multilevel marketing kan ada siapa ada leader tokoh-tokohnya. Ello enggak, dia kan cuma anggota biasa.” ujar Petra baru-baru ini.
Menurut Petra, Ello memang mendapat hadiah dari MeMiles. Namun hadiah ini bukan disebabkan karena Ello melakukan investasi.
“Ello memang dapet, tapi kan kayak kamu ikut apa kerja apa kan bisnis apa nah kalau dapat ya enggak apa juga,” terang Petra.
“Kita enggak tahu (ilegal), kalau kita tahu kan kita pasti enggak ikut kan, ya kan.”
Dengan tegas Petra kembali membantah jika Ello terlibat. ia menyebut Ello justru sebagai korban.
“Semua ikut, aku aja ikut, semua ada. Kita banyak yang ikut kayak gitu kan, semuanya wajar kan kayak kamu ditawarin investasi apa kayak dulu ada Bank Century ya tiba-tiba tutup terus kamu dilibatin atau, salah kan enggak, justru kita korban.”
Senada dengan Ello, manajer Judika, Ichal, juga membantah. Judika disebut hanya diundang sebagai pengisi acara saja, bukan menerima endorsement atau menjadi nasabah.
“Judika tidak pernah ada investasi di situ. Kita cuma pengisi acara pada saat itu dan Judika tidak ada ikutan. Kita hanya murni, mereka buat acara, kita isi acara di situ, saat itu di Istora, sudah selesai. Kita enggak terima endorse. Tidak terlibat jadi nasabah, jadi endorse, tidak.” tegas Ichal.
Diberitakan sebelumnya, Pihak Polda Jatim menyatakan bisnis yang dijalankan oleh PT Kam and Kam itu merupakan sejenis Investasi Ilegal yang tidak mengantongi Izin. Akibatnya, dua orang berinisial KTM (47 tahun) dan FS (52) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Jatim.
Modus dari PT Kam and Kam untuk meraup pundi – pundi uang dari anggotanya adalah dengan modus sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Jasa.
“Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi memiles,” ujar Kapolda.
Jika ingin memasang iklan, sambung Luki, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastis. [rif]