INDOPOLITIKA.COM- Kepolisian masih menyelidiki penyebab kecelakaan maut bus Sriwijaya masuk jurang di Pagaralam, yang sementara ini sudah merenggut nyawa 35 orang dan 13 orang korban selamat.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono seusai memantau lokasi kejadian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara SIM pengemudi yang turut menjadi korban bus itu sudah tidak berlaku sejak 2010.
Namun, untuk izin PO bus, kata dia, sudah cukup lama beroperasi, termasuk busnya sudah dipakai lebih dari 20 tahun.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil pengamatan langsung, Istiono menilai karakteristik jalan tergolong berbahaya karena jalannya menanjak cukup tajam. Menurut dia, pengemudi harus berkonsentrasi dan kendaraannya juga prima.
“Trek ini menurut saya terlalu tajam, perlu adanya papan pengumuman. Selain itu, perlu adanya penerangan jalan dan rambu warning agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ujar Istiono Rabu (25/12/2019).
Bus Sriwijaya diduga tidak dapat menaiki tanjakan tajam sehingga mundur menabrak beton pembatas, kemudian terjun ke jurang setinggi 8 meter.
Kendati begitu, kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut lagi terkait penyebab kecelakaan.
“Sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), nanti akan dianalisis secara lengkap dan saat ini masih pengumpulan data,” tandas Istiono.[sgh]