Ini Sanksi Bagi Instansi Nakal Yang Masih Mengangkat Tenaga Honorer

INDOPOLITIKA.COM- Kesepeakatan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Komisi II DPR terkait larangan kepada instansi agar tak lagi merekrut tenaga honorer memunculkan konsekuensi baru.

Bagi instansi yang masih bandel mengangkat tenaga honorer akan dikenai sanksi. Hal itu seperti diungkapkan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja.

Bacaan Lainnya

Setiawan menegaskan, sanksi tersebut seperti termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 pasal 96.

“Sanksinya akan diputuskan bersama-sama sesuai dengan instansi masing-masing,” kata Setiawan di kantornya, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Memang di dalam pasal 96 dari tiga ayat yang tercantum sama sekali tidak tegas menyebutkan apa sanksi bagi instansi yang bandel mengangkat tenaga honorer. Berikut ini bunyi pasal 96 tersebut; Pasal 96 (1) PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat 2 berbunyi: Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Ayat 3; PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai nonPNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kembali pada Setiawan. Ia menambahkan, meski ada larangan pengangakatan tenaga honorer, instansi pemerintah bisa menambah pekerja melalui tenaga ahli atau dengan skema pihak ketiga untuk mengisi posisi yang dibutuhkan.

“Itu kan sudah ada kelompok-kelompoknya di mana dan diangkat dengan cara apa,” ungkapnya.

Sementara itu, pada masa transisi ini para pegawai honorer disarankan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ada transisi lima tahun, jadi diharapkan silakan mereka tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.[sgh]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *