Inpres No 7/2019, Jurus Jokowi Gaet Investasi Sebanyak-banyaknya

INDOPOLITIKA.COM – Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, pada 22 November 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Inpres ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kapolri, Jaksa Agung dan para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan dikutip indopolitika.com, di laman seskabgoid, Jumat, (612/2019).

Bacaan Lainnya

Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jokowi menginstruksikan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business, melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga.

Selain itu, menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Adapun kepada Menteri/Kepala Lembaga, Inpres ini menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *