INDOPOLITIKA.COM- Presiden Jokowi resmi melantik mantan Hakim Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artidjo dikenal sebagai hakim yang kerap memberikan vonis tambahan bagi terdakwa koruptor.
Artidjo dikenal sangat sederhana. Hal itu terbukti dari harta kekayaannya yang hanya mencapai Rp 181.996.576 atau Rp 181 Juta. Total harta kekayaannya itu dilaporkan Artidjo pada 29 Maret 2018 untuk periodik 2017 saat dirinya masih menjabat Ketua Kamar Pidana MA.
Berdasarkan laporan harta kekayaan yang diunduh dari situs elhkpn.kpk.go.id, Artidjo tercatat memiliki dua aset tanah di Sleman, Jawa Tengah, dengan total nilai Rp 76.960.000.
Ia juga tercatat memiliki satu unit motor Honda Astrea tahun 1978 seharga Rp 4.000.000. Selain motor klasiknya, Artidjo juga mempunyai sebuah mobil Chevrolet tahun 2004 seharga Rp 41.000.000.
Dari laporannya itu, Artidjo memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.000.000, kas dan setara kas sejumlah Rp 60.036.576. Ia tercatat tidak memiliki utang. Jika ditotal secara keseluruhan, harta kekayaan Artidjo hanya berkisar Rp 181 juta.[sgh]